BREAKING NEWS
 

BP Jamsostek Serahkan Data Pekerja Penerima Bantua Subsidi Upah

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 2 Agustus 2021 17:47 WIB
Menaker Ida Fauziah dan Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat penyerahan data pekerja calo penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 di Jakarta, Jumat (30/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut.

Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara, untuk masa kepesertaan aktif BP Jamsostek ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.

Baca juga : KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Perintang Pencarian Harun Masiku

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Menurutnya, data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu, Anggoro mengingatkan pemberi kerja tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegasnya, Senin (1/8).

Adsense

Untuk mempermudah penyaluran BSU, kata Anggoro, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

Kemudian, lanjut Anggoro, Kantor Cabang BP Jamsostek akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email.

Baca juga : BI Rilis SPIP Indikator Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Rupiah

"Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," jelasnya.

Anggoro menuturkan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"Hari Jumat (30/7), BP Jamsostek telah menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemenaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ungkapnya.

Ia menilai, pemberian BSU ini sengaja digulirkan pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," ucapnya.

Baca juga : Pakai Jasa Debt Collector, Perusahaan Pembiayaan Bakal Kena Sanksi OJK Bakal

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengaku, pihaknya mendukung penuh program BSU dari pemerintah ini. Erfan menegaskan, siap membantu proses penyaluran dana BSU dengan menyiapkan/memberikan data-data yang sudah tervalidasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Erfan juga berharap kepada pemberi kerja/badan usaha agar memanfaatkan momentum ini untuk segera mengikutsertakan/melindungi seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Karena selain melindungi pekerja dan keluarganya dari resiko sosial dan ekonomi juga supaya bisa mendapatkan nilai tambah BSU dari pemerintah," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense