Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah
Sabtu, 24 Juli 2021 23:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang terungkap dalam dakwaan Nurdin Abdullah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/7), diketahui Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu menerima gratifikasi senilai Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,8 miliar dari beberapa kontraktor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.
Baca juga : Kendalikan Konsumsi Rokok, Penyederhanaan Tarif Cukai Kudu Dilanjut
"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali lewat pesan singkat, Sabtu (24/7).
Adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tegasnya.
Baca juga : Disetujui Pemegang Saham, BRI Right Issue 28 Miliar Lembar Saham
JPU KPK mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi. Suap diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar AS (Rp 2,1 miliar) dan Rp 2,5 miliar.
Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat.
Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura atau Rp 2,8 miliar dari beberapa kontraktor.
Baca juga : Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 12,8 M
Berikut daftar penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah seperti dalam dakwaan JPU KPK:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya