Sebelumnya
"Masih ada kontribusi saya bagi bangsa dan negara. Sekali lagi saya mohon agar hukuman bisa seringan-ringannya dan seadil-adilnya," pintanya lagi, merajuk.
Dan setelah itu, seperti biasa, sesi curhat dimulai. Sambil kembali menangis, Adi menyatakan, dirinya masih menjadi tulang punggung keluarga. "Saya punya istri dan dua orang anak. Alhamdulillah, anak saya yang pertama telah bekerja dan anak terakhir masih kuliah semester akhir," tutur Adi, yang kemudian menutup pleidoinya dengan ayat-ayat dari Alquran.
Baca juga : Takut Ngelawan Perintah Menteri, Eks Pejabat Kemensos Ngerasa Jadi Korban Juliari
Adi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Jaksa meyakini, Adi bersama-sama eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Baca juga : Eks KPA Proyek Bansos Kemensos Dituntut 7 Tahun Penjara
Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari disebut menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Baca juga : Mendagri Minta Lulusan IPDN Jadi Perekat Kesatuan
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.