Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Suap Proyek Bansos Covid

Pejabat Kemensos Ngaku Nyuruh Musnahkan Dokumen Kontrak

Selasa, 18 Mei 2021 06:45 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Kementerian Sosial mengaku menyuruh memusnahkan dokumen kontrak pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Upaya penghilangan barang bukti itu setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Victorious Saut Hamonangan menyuruh staf honorer Yahya untuk memusnahkan dokumen kontrak.

Yahya menjadi staf honorer di Kemensos lantaran dibawa Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid. Victor berdalih kasihan dengan Yahya jika terseret-seret kasus ini. Ia tahu, Yahya yang disuruh Joko agar membuat dokumen kontrak.

“Nah, atas dasar itulah (menyuruh menghilangkan dokumen kontrak),” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Duit Suap Bansos Mengalir ke Pejabat Kemensos, Pengacara Hotma, sampai Pedangdut Cita Citata

Victor dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial. “Dokumen apa? Apa yang membuat Saudara menduga Yahya membuat dokumen untuk Joko?” tanya Jaksa KPK.

Victor menjelaskan, salah satu tugas Yahya adalah membuat dokumen kontrak. “Ternyata setelah bicara telepon yang direkam, saya ketemu beberapa hari. Pas Senin saya tanya lagi, apa kamu pernah diminta buatkan Joko dokumen? Katanya, ‘enggak pernah Pak’,” jawabnya.

Di persidangan ini, Victor juga mengungkapkan ada vendor yang batal memberikan fee proyek Bansos Covid lantaran KPK keburu OTT. “Apa saksi pernah berkomunikasi dengan seseorang, kemudian membicarakan ada pihak vendor yang pada saat sebelum OTT sudah ingin memberikan uang?” tanya jaksa KPK.

Semula, Victor berdalih lupa. Kemudian, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Victor dengan Asep, sopir Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin.

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas, Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang

Dalam percakapan itu, Asep cerita, ada perusahaan penyedia Bansos sembako yang berencana memberi fee. Namun tidak jadi karena ada OTT.

Victor membenarkan percakapan itu. Namun, ia tidak tahu siapa vendor yang berencana memberikan fee itu. “Saya tidak terlibat dengan yang dia maksud,” katanya.

Ia menuturkan, pembicaraan itu terjadi tak lama setelah KPK menangkap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. “Jadi topik awalnya itu OTT-nya Pak Joko yang keluar di televisi. Kami berbicara, itulah nasib orang. Terus, kemudian, dia berbicara lebih jauh (soal rencana pemberian uang),” katanya.

Lantaran tidak mau terlibat, Victor tidak menanggapi informasi dari Asep. Ia hanya membalasnya secara normatif.

Baca juga : Eks Manajer Garuda Kantongi “Bekal” Pensiun 1,4 Juta Dolar

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.