Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Eks Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 itu dinilai jaksa terbukti turut serta melakukan korupsi dengan menerima uang total senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Mohamad Nur Azis, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, ia melakukan korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19.
Baca juga : Terlibat Korupsi Tapi Tidak Ikut Menikmati
Sedangkan hal meringankan, Adi belum pernah dihukum, terus terang dalam memberikan keterangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa mendapat status justice collaborator," imbuhnya.
Jaksa menilai Adi menerima perintah Juliari untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket dari para penyedia bansos Covid-19. Perintah itu kemudian disampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso, untuk menerima fee dari para penyedia bansos Covid-19.
Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara
"Sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," tutur jaksa Ichsan saat membacakan pertimbangan pemberian status JC.
Atas perbuatannya, Adi yang juga menjadi PPK itu dinilai jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya