Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Bansos Kemensos

Senin, 5 April 2021 22:37 WIB
Tersangka kasus suap proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan "kesaktian" terdakwa Harry Van Sidabukke, penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Tapi, bukan cuma Harry yang sakti. Anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso disebut juga punya kesaktian sebanding.

Rajif mengatakan, anak buahnya sempat mengeluh kesulitan untuk mendapat tanda tangan dari Joko, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, tanda tangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.

Baca juga : Kalau Nggak Bayar Fee 12 Persen ke Matheus Joko, Pembayaran Paket Bansos Bakal Tertahan

"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?" tanya terdakwa Harry Van Sidabukke saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Dia mengakui, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan. Tetapi jika Harry yang meminta tanda tangan ke Joko, tidak sulit.

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali," ucap Rajif. "Jadi betul harus saya ya yang mintakan?" tanya Harry. "Iya betul," jawab Rajif.

Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari dengan total Rp 3,2 miliar.

Baca juga : Hinca: Sejak Awal Kami Tak Ragukan Profesionalitas Kemenkumham

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga : Singapura Kecam Serangan Bom Makassar

Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda. Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. 

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.