BREAKING NEWS
 

Ogah Ngaku Nerima Suap, Hakim Ledek Juliari Nggak Ksatria

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 23 Agustus 2021 14:29 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak berjiwa ksatria alias pengecut. 

Soalnya, politisi PDIP itu tidak mengakui perbuatannya selama duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus suap bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hal ini, menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim M. Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Baca juga : Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun Penjara

Selain itu, pertimbangan memberatkan lain, Juliari melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat bencana nonalam, yakni pandemi Covid-19.

Alhasil, Juliari divonis hukuman berupa 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adsense

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur Hakim.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

Baca juga : MAKI Yakin, Hakim Vonis Juliari 15-20 Tahun

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Vonis ini, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Kuasa Hukum: Tidak Ada Uang Suap Mengalir Ke Juliari Batubara

Plus, membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense