Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus suap bansos Covid-19, besok, Senin (23/8), di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sangat optimis dihukum berat, bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun," ujar Boyamin, Minggu (22/8).
Baca juga : BGS: Kita Akan Hidup Dengan Corona 5-10 Tahun
Dia memprediksi, hakim akan memberikan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara terhadap politikus PDIP tersebut. "Harapan saya sih seumur hidup," imbuhnya.
Keyakinan Boyamin muncul lantaran majelis hakim yang menyidangkan Juliari adalah majelis hakim yang juga menyidangkan kasus korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra.
Baca juga : ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari Batubara
Menurut Boyamin, pada persidangan tersebut, majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Apalagi ini perkara bansos saat bencana. Maka saya yakin akan di atas tuntutan jaksa. Karena kasus-kasus korupsi yang sebelumnya tidak dalam keadaan bencana," tandas Boyamin. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya