Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut maksimal mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Permintaan itu dilontarkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelang sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Juliari Batubara, hari ini.
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," ujar Kurnia melalui pesan singkat, Rabu (28/7).
Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Dia membeberkan empat alasan ICW mendesak JPU KPK untuk menuntut maksimal Juliari. Pertama, Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi. Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa.
Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang," bebernya.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Tidak hanya itu, Kurnia juga mengingatkan Indonesia juga resmi mengalami resesi akibat pandemi Covid-19 pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, kata Kurnia, tentu Juliari seharusnya memahami situasi tersebut.
Ketiga, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali mengakui perbuatannya. Padahal, dibeberkan Kurnia, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar Maddanatja.
Keempat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.
Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla 4 Tahun Penjara
Juliari didakwa menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Rinciannya, sebesar Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, kemudian Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya