Sebelumnya
Dalam hal ini Inspektorat Kemenkumham selaku pengawas internal diminta memeriksa ada atau tidaknya penyelewengan dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra.
Tidak hanya dari tingkat Kepala Lapas yang pertama memberi rekomendasi WBP penerima remisi, tapi juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga selaku pucuk pemimpin.
Sesuai pasal 34 A PP Nomor 28 tahun 2006 ayat 1 yang isinya "Remisi bagi narapidana dimaksud dalam pasal 34 ayat 3 diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan".
Baca juga : Eks Pejabat Ditjen Pajak Digarap KPK, Bakal Langsung Ditahan
Sementara dalam pasal 34 A ayat dua termaktub', Pemberian remisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri'.
Artinya saat menandatangani keputusan remisi dua bulan bagi Djoko Tjandra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dia mendapat rekomendasi dari Dirjen PAS Reynhard Silitonga.
"Cara mendapat remisinya benar atau nggak. Meskipun itu hak narapidana, tapi itu semua harus benar prosedurnya terhadap semua pemberian remisi itu yang menjadi perhatian bagi mereka narapidana tindak pidana korupsi," saran dia.
Baca juga : Sampai Saat Ini, Tak Ada Obat Yang Bisa Bunuh Virus Corona
Di tengah sorotan tajam atas pemberian remisi bagi Djoko Tjandra dan 213 narapidana kasus korupsi pada HUT Indonesia ke-76 hingga kini Inspektorat Kemenkumham bergeming.
Bantahan adanya pelanggaran dalam pemberian remisi bagi Djoko Tjandra hanya bersumber dari Humas Ditjepas saja.
Saat dikonfirmasi ada atau tidaknya pemeriksaan internal terkait pemberian remisi bagi Djoko Tjandra, hingga berita ditulis Inspektorat Kemenkumham Razilu tak menanggapi.[DNU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.