Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Surat Jalan DJoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Bakal Hadapi Sidang Etik Lagi

Sabtu, 26 Desember 2020 09:45 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo bakal kembali menghadapi sidang etik lagi. Kali ini untuk memutuskan nasibnya sebagai anggota Polri. Jenderal bintang satu itu terancamdipecat, gara-gara membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutus Prasetijo dalam perkara itu. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu divonis tiga tahun penjara. Ia terbukti memalsukan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Putusan ini pun jadi amunisi bagi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menindak Prasetijo. Kepala Divpropam, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengutarakan, sudah menyiapkan persidangan etik untuk Prasetijo.

“Brigjen PU (Prasetijo Utomo) akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri, sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) 14/2011,” ujarnya.

Baca juga : Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang ini untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Prasetijo-setelah terbukti di pengadilan.“ Pelaksanaan sidang etik menunggu putusan hukuman pidananya inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Ferdy.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu menandaskan, semua anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana, akan diseret ke Sidang Kode Etik dan Profesi. Pada pemeriksaan Divpropam terdahulu, Prasetijo diketahui membuat Surat Jalan dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 untuk buronan Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Prasetijo ikut mengawal Djoko Tjandra saat melakukan perjalanan Jakarta ke Pontianak. “Sempat satu pesawat dengan buronan itu,” kata Ferdy.

Fakta-fakta yang terkuak di persidangan akan digunakandalam sidang etik nanti. Divpropam telah memperoleh keterangan saksi-saksi perkara ini.

Baca juga : Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Maraton Periksa Saksi-Saksi

“Semuanya sudah lengkap. Tinggal tunggu waktu (sidang etik) saja," tutupnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, Prasetijo terbukti mengeluarkan surat palsu untuk Djoko Tjandra sebanyak dua kali. Yakni 6 Juni dan 8 Juni 2020. Majelis Hakim menyimpulkan, Prasetijo menyalahgunakan kewenangannya karena membantu Djoko Tjandra. Sebagai anggota Polri, Prasetijo seharusnya tidak membantu Djoko Tjandra yang berstatus buronan dan terpidana.

“Maka unsur dengan sengaja membiarkan melepaskan orang telah terpenuhi,” nilai hakim.

Majelis Hakim juga menilai Prasetijo terbukti berusaha menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Ia menyuruh anak buahnya membakar surat yang pernah dibuatnya untuk Djoko Tjandra. “Unsur menghalangi penyidikan telah terpenuhi," nilai hakim.

Baca juga : Rekaman CCTV Di Kantor Napoleon Sudah Terhapus

Perbuatan Prasetijo itu telah melanggar dakwaan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Prasetijo. Di antaranya, perwira tinggi itu menganggap dirinya tidak bersalah. Juga tidak menyesali perbuatannya.

Perbuatannya juga membahayakan masyarakat, lantaran membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19, tanpa melakukan pemeriksaan rapid maupun swab.

Adapun pertimbangan yang meringankan vonis, Prasetijo sopan selama persidangan. Ia juga telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.