Dark/Light Mode

Djoko Tjandra Cuma Divonis 2,5 Tahun

Hukum Dianggap Seperti Lawakan

Rabu, 23 Desember 2020 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Djoko Tjandra Soegiarto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/20). (Foto: DWI PAMBUDO/RM)
Terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu Djoko Tjandra Soegiarto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/20). (Foto: DWI PAMBUDO/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Drama kasus surat palsu dengan aktor utama Djoko Tjandra sampai di babak akhir. Pria tua yang disapa Djoktjan itu, divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara. Vonis ini dianggap terlalu ringan, tak seheboh penangkapannya dulu.

Mei lalu, publik dibikin geger dengan Djoktjan ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus cessie Bank Bali. Padahal, status Djoktjan adalah tersangka yang sudah 11 tahun buron.

Fakta kemudian terungkap, Djoktjan telah membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Barat dan membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Dua identitas itulah yang dipakai Djoktjan untuk mendaftarkan PK ke Pengadilan. Setelah itu, dia bebas melenggang dari Indonesia ke Malaysia. 

Gara-gara kasus ini, sejumlah nama ikut terlibat karena telah membantu perjalanan Djoktjan. Dua jenderal polisi: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan jadi tersangka. Prasetijo diduga membuat surat jalan agar Djoktjan bebas ke Pontianak untuk menuju Malaysia. Napoleon diduga menghapus status red notice Djoktjan.

Di Kejaksaan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi tersangka karena menerima suap untuk mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Djoktjan. Novita Kolopaking, kuasa hukum Djoktjan, juga ikut terseret.

Baca juga : Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Akhirnya, Djoktjan ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, 30 Juli 2020. Penangkapan dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP, Djoktjan kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehari sebelum Idul Adha. Drama pelarian hingga penangkapan Djoktjan ini menyita perhatian publik.

Kemarin, majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirat mengetuk vonis Djoktjan. Hakim menilai Djoktjan terbukti bersalah dengan menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Dia terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Hakim Sirat, di PN Jaktim, kemarin.

Majelis hakim menyebut, Djoktjan bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo bekerja sama membuat surat palsu.

Baca juga : KPK Tahan Staf Khusus Dan Sespri Edhy Prabowo

Djoktjan meminta Anita membuat surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19. Anita kemudian meminta bantuan kepada Prasetijo.

Hakim mengatakan, setelah tiga surat itu selesai dibuat Prasetijo, Anita mengirimkan fotonya ke Djoktjan. “Terdakwa sudah mengetahui surat tersebut, karena dikirim oleh Anita Kolopaking,” tutur hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, Djoktjan melakukan tindak pidana saat dirinya masih berstatus buron. Dia juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat lantaran melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.

Sementara yang meringankan, Djoktjan dianggap sopan, menyesali perbuatannya, dan sudah berusia lanjut. Atas vonis itu, Djoktkan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis Djoktjan lebih berat setengah tahun dari tuntutan jaksa. Djoktjan juga masih menjalani sidang kasus lain, yakni kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, menilik pasal yang didakwakan, dia hanya terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga : Jenderal Napoleon Cuekin Surat Dari Markas Interpol

Putusan 2,5 tahun terhadap Djoktjan membuat kecewa warga dunia maya. “Surat menyurat cuma dua setengah tahun aja gaes, padahal ini kasusnya bikin gempar lobang pantat orang imigrasi. Indonesia banget ini, kayak nonton Sule ngelawak sama Andre guys,” protes @doublechin2x.

“Ngilangnya 11 tahun divonisnya 2,5 tahun,” sambar @tsuyoshikurniaw. “Buron ama vonis jauh banget,” timpal akun @MNuck2. Akun @Fitriyanti1304 juga menilai hukuman itu tak adil. “Waaaww banget ya, hukum sungguh adil lebih lama hukuman maling singkong dari dia,” sindir dia.

Akun @jkt48fidly masih berbaik sangka dengan vonis tersebut. “Itu baru vonis surat palsu cuy... belum yang kasus suap Bank Bali. Kesal boleh, tapi jangan disinformasi,” cuitnya. “Kecewa, tapi semoga vonis untuk kasus lainnya lebih berat,” timpal akun @fvkher.

Namun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan vonis itu cukup adil. Putusan hakim sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Untuk pemalsuan surat biasanya antara 1 sampai 2 tahun. Kalau ini 2,5 tahun, sudah cukup sepadan,” ujarnya saat dikontak, semalam. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.