Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak

Eks Pejabat Ditjen Pajak Digarap KPK, Bakal Langsung Ditahan

Jumat, 13 Agustus 2021 13:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Dadan bakal digarap sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi di Direktorat Pajak, KPK Garap Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama

"Tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (13/8).

Dia mengindikasikan, Dadan akan langsung ditahan sore ini, setelah menjalani pemeriksaan. "Rencana konpers (konferensi pers) jam 16.30, dijadwalkan hadir juga Irjen Kemenkeu," imbuhnya. 

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Di Purbalingga

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Selain Dadan, komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga mentersangkakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.