BREAKING NEWS
 

KPK Dalami Penerimaan Uang Eks Penyidiknya Dari Pengurusan 5 Perkara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 September 2021 12:57 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Penerimaan uang berlangsung pada Juli 2020-April 2021 di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp 1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp 3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.

Baca juga : DPRD Kota Bandung Awasi Pemakaian Dana Hibah Pendidikan Rp 130 Miliar

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp 525 juta diterima Robin.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Terakhir, kelima, Robin diduga menerima uang Rp 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense