Sebelumnya
Dalam surat panggilannya disebutkan, jika tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut. Tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
“Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Baca juga : Tinggal Di Singapura, Obligor Dipanggil Lewat Media Massa
Suyanto tercatat merupakan pemangku kepentingan (shareholder) dari empat perusahaan berbeda, yakni Horizon Ventures Group Ltd, Herrix Assets Ltd, Equiflux International Ltd, dan Insight Assets Management Ltd.
Selain itu, ia penerima manfaat (beneficial) dari 3 entitas berbeda yaitu Dontel Trust, Cantel Trust, dan Infraway Trust.
Baca juga : Presiden Estonia-Airlangga Ketemuan Di Singapura, Bahas Kerja Sama Digital
Dari penelusuran, Suyanto juga tercatat memiliki saham 10,68 persen di waralaba CFC Indonesia. Menurut situs resmi CFC, Suyanto memiliki kepemilikan 23.573.434 saham atau pemilik saham ketiga terbesar.
Selain Suyanto, CFC Indonesia dipegang PT Graha Sentosa Persada, Standard Chartered Bank SG S/A VP Bank A/C VP Bank (Singapore) LTD, PT Bayu Buana Tbk, Bank Of Singapore Limited, Union Bancaire Privee, UBP SA Singapore Branch, dan publik.
Baca juga : Kembangkan Ekonomi Sirkular, Pemerintah Bisa Gandeng Swasta
Klan Gondokusumo lainnya yang juga masuk radar Satgas adalah Trijono Gondokusumo. Ia pemilik Bank Putra Surya Perkasa yang memiliki tunggakan BLBI Rp 4,8 triliun. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.