Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

Paulus Tannos Tinggal di Singapura, KPK Pede Bisa Bawa Ke Markasnya

Selasa, 13 Agustus 2019 19:59 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyt Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyt Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

Berhubung Paulus saat ini tinggal di Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Tannos bersaksi melalui video jarak jauh dari Singapura.

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Geledah Tiga Tempat Di Jatim

Namun,  KPK yakin, bisa menghadirkan Paulus untuk diperiksa sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut, sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyidik telah melakukan interaksi terhadap Paulus.

"Di awal penyelidikan, sudah ada interaksi dengan PLS (Paulus Tannos). Jadi, nanti bagaimana di penyidikan," ujar Saut di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca juga : Kasus Garuda, KPK Periksa Lagi Emirsyah Dan Penyuapnya

KPK akan bekerja sama dengan otoritas Singapura, untuk membawa Paulus ke markas komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs. "Kita lihat penyidik seperti apa, yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat itu sudah jalan. Nanti kita lihat bagaimana bisa menghadirkan," tuturnya.

Saut juga memastikan, penyidik antirasuah punya rencana dan strategi untuk dapat menghadirkan Paulus ke Gedung KPK Jakarta. "Seperti apa memberikan keterangan, penyidik sudah punya rencana untuk itu," tegas Saut.

Baca juga : Korupsi Proyek Kampus IPDN, KPK Periksa Enam Saksi

Selain Paulus, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ketiganya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.