Dark/Light Mode

Tersangka Dugaan Kasus Makar

Ditemani Kuasa Hukum, Sofyan Jacob Diperiksa Polisi

Senin, 17 Juni 2019 14:03 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob. (Foto: Istimewa).
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (17/6). Ditemui sekitar pukul 10.00 WIB,seperti yang dilansir kantor berita Antara, saat Sofyan akan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan ditemani tim kuasa hukumnya, mengaku tidak tahu menahu permasalahan apa sehingga dirinya dipanggil untuk diperiksa.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

Baca juga : Anwar Usman Cs Jangan Keluar Rel

Dalam kasus ini, Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu merupakan kasus limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Argo menambahkan Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoaks saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Baca juga : Pekan Depan Eks Kapolda Sofyan Jacob Digarap Polisi

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) lalu.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada klaim 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana. Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," pungkasnya. [SRI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.