Dark/Light Mode

Penyelesaian Tunggakan BLBI

Tinggal Di Singapura, Obligor Dipanggil Lewat Media Massa

Rabu, 8 September 2021 06:50 WIB
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. (Foto: Dok. Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Kaharudin Ongko. Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) itu masih memiliki tunggakan Rp 8,2 triliun.

Kaharudin dipanggil melalui surat kabar karena pada panggilan sebelumnya tidak pernah hadir. “Dua kali dia sudah tidak datang,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Rionald menjelaskan, Kaharudin diketahui bermukim di Singapura. Pihaknya pun sudah memanggil yang bersangkutan lewat perwakilan RI di Singapura sebanyak dua kali. Namun Kaharudin tidak kooperatif.

Baca juga : Mitra Vending Indonesia Hadirkan Kopi Digital Lewat Vending Machine

Guna menyikapi hal itu, Rionald memutuskan untuk melakukan panggilan melalui surat kabar. Harapannya agar Kaharudin dapat menghadap Satgas BLBI di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rionald menjelaskan, utang yang dimiliki Kaharudin terdiri dari Rp 7.828.253.577.427 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Selain itu, Satgas BLBI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan. Keduanya diminta hadir di Kemenkeu pada Kamis (9/9) besok untuk melunasi hutangnya sebanyak Rp 3,57 triliun.

Baca juga : Cuitannya Dianggap Remehkan Covid, Menkes Inggris Hapus Postingan Dan Minta Maaf

“Dalam rangka PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) PT Bank Asia Pacific,” demikian pengumuman Satgas.

Pemanggilan Satgas BLBI melalui media massa cetak sempat diunggah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Selasa (7/9).

Dalam pengumuman tersebut, Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kemenkeu di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis mendatang pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Kesandung Di Campuran, Ega Dan Nisa Bidik Medali Perorangan

Keduanya diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C. Pada tagihan dana BLBI ini, keduanya merupakan mantan pemegang saham dan anggota Dewan Direksi PT Bank Asia Pasific alias Aspac. Sebelumnya, Setyawan pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Hendrawan sebagai Wakil Direktur Utama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.