BREAKING NEWS
 

KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 25 September 2021 19:36 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (23/9).

Andreau merupakan terpidana perkara suap ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Ke Lapas Tangerang

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono telah melaksanakan Putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (25/9).

Adsense

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Banggai Laut Ke Lapas Sukamiskin

Selain hukuman badan, Andreau juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense