Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Ke Lapas Tangerang

Kamis, 23 September 2021 13:04 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke Lapas Tangerang, Rabu (22/9).

Eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Banggai Laut Ke Lapas Sukamiskin

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9).

Juliari, yang merupakan terpidana kasus suap bansos Covid-19 ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Jebloskan Bos Raja Muda Indonesia Hengky Thiono Ke Lapas Luwuk

Politisi PDIP ini juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain itu juga, ada pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.