Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Di Pemkab Lampung Utara

Rabu, 18 Agustus 2021 14:25 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/8).

Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau menjelaskan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Jaga Penurunan Kasus, PPKM Luar Jawa-Bali Tetap Lanjut Sampai 23 Agustus

Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dan kronologis kasus bakal dilakukan setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," tandasnya.

KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami; dan eks Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

Baca juga : Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Asabri Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Agung dihukum selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara Wan Hendri dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta subsider 2 bulan. 

Kemudian, Syahbudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 8 bulan.

Baca juga : Anak Buah Haji Isam Kompak Mangkir Penyidikan Kasus Suap

Sedangkan, Raden Syahril dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.