Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Batubara Ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 16 September 2021 18:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/9).
Bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu merupakan terpidana kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga : KPK Telisik Dugaan Pengurangan Pajak Jhonlin Baratama
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN.Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (16/9).
Ali mengatakan, Matheus bakal menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga : Ketatkan Prokes, Ganip Warsito Lepas Gerakan Mobil Masker Di Malang
Matheus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana dan denda, kata Ali, Matheus turut dijatuhi kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,5 miliar yang mesti dilunasi sebulan usai perkara berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan," jelas Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Juliari Peter Batubara dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya