Sebelumnya
“Intinya atas setuju, tapi menyebutkan proporsi pembagian fee. Struktural mendapat 50 persen dan 50 persen untuk tim pemeriksa,” ungkap Febrian.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menyela. Ia menggali soal penyerahan uang suap dari PT GMP.
Febrian menuturkan, ia diberitahu Yulmanizar uang suap akan dibawa dari Lampung menuju Jakarta menggunakan truk. “Truk tentara kata Pak Yulmanizar,” tuturnya.
Truk langsung menuju ke kantor Ditjen Pajak. Angin tak setuju penyerahan uang dilakukan di kantor.
Baca juga : Menpora Jempolin Media Group Sawer Rp 2 Miliar Atlet Paralimpiade
Uang diterima Yulmanizar. Ada juga jatah yang diberikan kepada konsultan pajak. “Kemudian baru dibagi 50:50 untuk struktural dan untuk tim. Dibagi rata sama Pak Yulmanizar,” tutur Febrian.
Febrian menerima uang jatahnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Saat itu Yulmanizar memintanya datang bersama Alfred.
Baca juga : Dua Pejabat Ditjen Pajak Bakal Segera Disidang
Yulmanizar membuka bagasi mobilnya. dan meminta masing-masing mengambil satu buah tas berisi uang.
Saat itu, Yulmanizar memberitahu bahwa jatah Wawan, Dadan dan Angin telah ditukarkan menjadi mata uang asing. “Saya tidak melihat ada bagian uang yang lain di situ,” pungkasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.