Dark/Light Mode

Dua Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Dari Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama

Rabu, 22 September 2021 13:14 WIB
Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp 57 miliar.

Uang dugaan suap Rp 57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga : Peternak Blitar: Terima Kasih Pak Presiden Dan Pak Mentan, Jagung Sudah Diterima

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan surat dakwaan untuk Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

"Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan.

Baca juga : KPK Telisik Dugaan Pengurangan Pajak Jhonlin Baratama

Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

"(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.