Sebelumnya
Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Angelo Pede Macan Kemayoran Terus Bangkit
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda. Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari pertama. Terhitung, sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Ke Sukamiskin
"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," tandas Alex. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.