Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 01:22 WIB
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Muhammad Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (25/9) dini hari.

Dia membeberkan, kasus ini berawal ketika pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK (kini mantan) Stepanus Robin Pattuju. Dia meminta meminta tolong agar Robin mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado.

Baca juga : KPK Tangkap Azis Syamsuddin!

Kasus itu tengah diselidiki KPK. Firli tak mengungkap kasus tersebut. Namun, nama Aziz sempat disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Aziz disebut mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lamteng dan mendapat fee Rp 2,5 miliar yang diberikan lewat Aliza.

Menanggapi permintaan Azis, Robin menghubungi Maskur Husain, rekannya yang berprofesi sebagai advokat, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Baca juga : KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek e-KTP Paulus Thanos

Maskur meminta Robin menyampaikan ke Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp 2 miliar. Robin menyampaikan langsung kepada Azis. Politisi Golkar itu menyetujuinya.

Azis diminta membayar uang muka sejumlah Rp 300 juta ke rekening Maskur. Azis, mentransfer Rp 200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan, untuk kembali menerima uang secara bertahap.

Baca juga : Firli Naik Taringnya

Azis memberikan 100 ribu dolar AS (Rp 1,42 miliar), kemudian 17.600 dolar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 dolar Singapura (Rp 1,48 miliar).

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan Ronin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," tutur Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.