RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak pernah tahu soal delapan orang bekingan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antirasuah. Dewas malah mengaku tahu kabar itu dari pemberitaan media.
"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau 'orang dalam' KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (6/10).
Baca juga : KPK Tegaskan Nggak Bakal Lindungi 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin
Dewas mengatakan, laporan etik yang terkait dengan Azis Syamsuddin hanya soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Itu pun, yang disidang hanya Robin. Kasus etik itu juga sudah tutup buku. Robin sudah mendapatkan konsekuensi dari tindakannya.
Baca juga : Novel Baswedan Diminta KPK Lapor
"SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.