Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis bungkam saat digiring penyidik ke mobil tahanan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut eks wakil ketua komisi hukum DPR itu.
Baca juga : Abia Dipamerin KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan Ke Rutan Polres Jaksel
Politisi partai beringin itu memilih langsung menerobos kerumunan wartawan yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Dia memilih langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa mengucapkan apapun.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, kasus ini berawal ketika pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK (kini mantan) Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga : KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Azis Syamsuddin
Dia meminta meminta tolong agar Robin mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado. Kasus itu tengah diselidiki KPK. Firli tak mengungkap kasus tersebut.
Namun, nama Aziz sempat disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Aziz disebut mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lamteng dan mendapat fee Rp 2,5 miliar yang diberikan lewat Aliza.
Baca juga : Azis Syamsuddin Dipamerin Firli Cs Dalam Konferensi Pers
Menanggapi permintaan Azis, Robin menghubungi Maskur Husain, rekannya yang berprofesi sebagai advokat, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur meminta Robin menyampaikan ke Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp 2 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.