BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengurusan Perkara Azis Syamsuddin

KPK Telusuri Aliran Transaksi Keuangan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 9 Oktober 2021 15:22 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Azis memberikan uang kepada Robin dan koleganya, advokat Maskur Husain, sebanyak tiga kali. Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Baca juga : KPK Dalami Rapat APBD-P DPRD Lampung Tengah

Uang asing itu lalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, menjadi total Rp 3,1 miliar, dari kesepakatan awal sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga : KPK Garap 3 Saksi Ini...

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense