Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MKD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

Airlangga Tunjuk Lodewijk Sebagai Wakil Ketua DPR

Selasa, 28 September 2021 07:15 WIB
Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus. (Foto: Istimewa)
Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menyikapi kasus yang menimpa pimpinan DPR Azis Syamsuddin sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Bukan berdasarkan desakan dari pihak-pihak tertentu.

“Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsuddin di KPK. Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsuddin, MKD akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua MKD Habib Aboe Bakar Alhabsyi di sela-sela acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kemarin.

Sekjen PKS ini menegaskan, status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Sehingga belum bisa dilakukan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPR.

Baca juga : Bahas Pengganti Azis Syamsuddin, Airlangga Pimpin Rapat Golkar Di Slipi

Jika merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MD3, pemberhentian sementara pimpinan DPR, hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

Namun demikian, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.

“Kita memang mendengar di media ada kabar saudara Azis Syamsuddin mengundurkan diri ke partainya. Namun, sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum,” katanya.

Baca juga : Jabatan Wakil Ketua DPR Bakalan Jadi Rebutan Nih

Aboe bilang, jika Azis menyatakan, pengunduran diri ke Partai Golkar, maka dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3. Di mana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ada pun untuk pemberhentian secara tetap mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3. Pada ketentuan tersebut, diatur pemberhentian tetap dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

“Kami akan mencermati setiap perkembangan yang terjadi. Sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga : Hari Ini, Azis Syamsudin Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR

Sementara, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo memastikan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah menunjuk Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR. Lodewijk saat ini menduduki anggota Komisi I DPR. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.