Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudirman Said Bicara Penangkapan Azis Dan KPK

Sebutan Koruptor Harus Diganti Perampok Uang Rakyat

Minggu, 26 September 2021 03:08 WIB
Sudirman Said. (Foto: ist)
Sudirman Said. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penangkapan dan penahanan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah, mendapat sorotan masyarakat. Bagaimana Ketua Institut Harkat Negeri, Sudirman Said menyikapi hal ini:

Bagaimana pandangan anda tentang dijemput paksanya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin oleh KPK?

Pertama kita patut prihatin, kok lembaga tinggi negara kita tidak berhenti memproduksi koruptor. Sudah dua Wakil Ketua DPR terlibat korupsi, sebelumnya Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK, dan Sekretaris MA. Ada juga Ketua BPK sempat berstatus tersangka, tapi diloloskan oleh proses pra peradilan. 

Baca juga : 12 Perusahaan Diganjar Penghargaan Pemkab Tangerang

Rakyat sedang haus teladan, berharap pemimpin menampilkan sikap-sikap luhur, jujur, dan mengabdi rakyat. Ironisnya, yang disuguhkan adalah perilaku korup dan tamak, mencuri hak-hak rakyat.

Menurut anda, bagaimana cara agar ada efek jera bagi pejabat negara agar tidak mencoba korupsi lagi? 

Sebutan koruptor sudah menjadi kata netral, tidak berkonotasi negatif lagi. Sanksi hukum bisa didiskon, seperti yang sedang ngetrend belakangan ini. Yang harus dikuatkan saat ini adalah sanksi sosial dan ekonomi. Sebutan koruptor perlu diganti dengan pencuri atau perampok uang rakyat. Harta hasil korupsi harus disita kembali ke negara.

Baca juga : KPK Sebut Ada Korupsi Lain Di Probolinggo

Apakah kita masih boleh menaruh harapan kepada KPK pasca kisruh TWK alias Tes Wawasan Kebangsaan?

KPK makin ke sini, makin sulit diharapkan. Karena proses seleksinya makin kompromistis, dan kualitas yang dipilih semakin menurun.  

Skandal TWK mungkin menjadi titik nadir dari pelumpuhan peran KPK.  Saat ini, KPK mengalami distrust dari rakyat.  Ketuanya pernah melanggar etika, salah satu pimpinannya melakukan kolusi dengan calon tersangka. Negara peu memperkuat Polri dan Kejaksaan untuk pemberantasan korupsi.

Baca juga : Penting, Pemantapan Wawasan Kebangsaan Untuk Hadapi Perkembangan Zaman

Apakah sebaiknya KPK dibubarkan saja?

KPK lembaga extra ordinary, dibentuk karena korupsi adalah kejahatan yang extra ordinary. Sekarang suasana “luar biasa” tidak ditampilkan lagi oleh KPK, baik dari skala kasusnya maupun cara penanganannya. Jadi untuk apa dipertahankan. Merupakan keniscayaan bahwa Polri dan Kejaksaan harus diperbaiki integritas dan kinerjanya. Bila mau memperkuat peran dalam pemberantasan korupsi, keduanya harus bebas dari praktik korupsi juga. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.