BREAKING NEWS
 

Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen Ke Wiranto Kandas Di PT DKI

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 11 Oktober 2021 18:20 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard).

Baca juga : Pemilu Langsung Boros Banget

Kivlan Zen sendiri tengah terbelit kasus lain. Dia divonis 4,5 bulan penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense