Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar kooperatif dalam penyelesaian kewajibannya. Jika tetap nunggak, bisa diperkarakan.
Mahfud memberi tahu telah melakukan pembicaraan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kapolri mengenai penyelesaian BLBI.
Baca juga : Mahfud MD: Nggak Cuma Tommy Soeharto, Seluruh Obligor BLBI Dipanggil
“Meskipun kami selesaikan secara perdata bisa, ini (bisa) menjadi kasus pidana,” katanya.
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu mengatakan, jalur pidana ditempuh jika obligor tidak mau melunasi utangnya kepada negara. Obligor bisa saja dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga : Tommy Soeharto Diuber-uber Negara
Mereka dapat dikategorikan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum. “Sehingga bisa berbelok nanti ke pidana. Oleh sebab itu mohon kooperatif,” jelas Mahfud.
Mahfud mengungkapkan ada 48 obligor yang dipanggil Satgas BLBI untuk membahas kewajibannya. Salah satunya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra mendiang Presiden Soeharto itu masih memiliki tunggakan BLBI Rp 2,6 triliun.
Baca juga : Masih Nunggak Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Diuber Satgas
Satgas BLBI memanggil Tommy agar hadir dalam pemeriksaan Kamis, 26 Agustus 2021 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan.
“Panggilan penagihan atas nama Pengurus PT Timor Putra Nasional, yakni Saudara Hutomo Mandala Putra dan Saudara Ronny Hendrarto Rono Wicaksono,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya