Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kena Perkara Lagi Di KPK
Anggota DPR Dan Istrinya Tersangka Pencucian Uang
Rabu, 13 Oktober 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Selain Hasan dan Puput, KPK menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan sebagai tersangka penerima rasuah.
Adapun 18 ASN ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Gugat Praperadilan
Baca juga : Menaker: Magang Di Luar Negeri, Banyak Yang Jadi Pengusaha
Dua tersangka tak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hasan dan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda mempraperadilan KPK. Gugatan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap para Pemohon,” kata Saleh, kuasa hukum kedua tersangka.
Pada sidang perdana praperadilan ini, Saleh mengutarakan kedua kliennya tidak pernah berniat menjadi kepada desa.
Baca juga : Selain Meriksa, KPK Sekalian Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin
Menurutnya, Hasan dan Nurul Huda tidak pernah memberikan uang kepada Puput Tantriana, maupun pihak lainnya yang menjadi perantara.
Saleh membeberkan penghasilan keduanya sebagai ASN minim. Gaji Hasan hanya Rp 734.350. Dia mencari tambahan penghasilan dengan memberi pakai sapi milik orang lain. Adapun gaji Nurul Huda Rp 2.381.100.
“Dengan gaji yang diterima oleh para Pemohon, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja para Pemohon terbilang sangat kekurangan sekali,” kata Saleh.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya