BREAKING NEWS
 

Sidang Korupsi Pengadaan Tanah

Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Oktober 2021 16:57 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain itu, kata Jaksa, diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil atau row jalan tidak sampai 12 meter. Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

"Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur," tegas Jaksa Suhan.

Untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019.

Baca juga : KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim

Yoory pun mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp 500 miliar.

BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan sebesar Rp 350 miliar.

"Meskipun permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi terdakwa tetap memerintahkan dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul," ucapanya.

Baca juga : Berkas Rampung, Anja Runtuwene Cs Segera Disidang

Kemudian, pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 350 miliar.

Dan pada 18 Desember 2019, Sarana Jaya kembali menerima pencairan PMD tahap kedua sebesar Rp 450 miliar. Dengan begitu, total Sarana Jaya mendapat PMD sebesar Rp 800 miliar.

"PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1684 tahun 2019 pada 9 Desember 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya TA 2019, yang salah satu peruntukannya adalah untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah," tandas Jaksa Suhan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense