BREAKING NEWS
 

Kasus Dana Hibah Pilkada 2020

KPU Tanjabtim: Kejari Gegabah Sita Dokumen

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 22 Oktober 2021 07:00 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menggeledah Kantor KPU Tanjabtim, Jambi, Rabu (29/9/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, audit dilakukan Inspektorat KPU Pusat.

Selain itu, ia mengaku heran dengan sumber informasi Kajari soal informasi dugaan penggunaan dana hibah yang dituduhkan Kajari ke KPU Tanjabtim. Sebab, dalam surat awal pemeriksaan tidak disebutkan sumber informasi dari mana, apakah dari laporan atau temuan administrasi.

Baca juga : Partai Gurem Tidak Usah Mimpi, Kerja Keras Dulu

Sebelumnya, tim penyidik anti korupsi Kejari Tanjbtim menggeledah kantor KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp 19 miliar.

Kejari Tanjabtim menggeledah Kantor KPU selama enam jam. Beberapa ruangan diperiksa, termasuk ruang Bendahara KPU. Ada beberapa barang bukti berupa dokumen, laptop, dan 30 stempel, serta uang tunai disita.

Baca juga : Puan Makin Sering Bersama Jokowi

Sementara Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis menyebutkan, dalam penggeledahan Rabu (29/9) lalu, pihaknya menyita 74 item, terdiri 54 stempel setiap instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks, dan uang sebanyak Rp 230 juta rupiah.

Adapun penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah Pilkada 2020. Sebanyak 23 orang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan.

Baca juga : Tim Indonesia Siap Tempur

“Ada beberapa berkas sudah dikembalikan ke KPU. Kita sudah membuka ruangan yang sempat disegel, dan aktifitas kantor KPU juga sudah diperbolehkan,” sebutnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense