Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Sekda Bandung Barat Asep Sodikin Dkk...

Jumat, 11 Juni 2021 12:57 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Sutisna Umbara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bandung Barat Aa Sutisna Umbara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin. Asep, bakal digarap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Bandung Barat)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (11/6).

Selain Asep, penyidik komisi antirasuah juga menggarap 10 saksi lainnya. Kesepuluhnya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat, Asep Wahyu FS; Kabid Pendapatan BAPENDA Pemkab Bandung Barat, Rega Wiguna; Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat, Sri Dustirawati; Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat, Ade Zakir; dan ibu rumah tangga.

Kemudian karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum, Donih Adhy Heryady; pihak swasta Mohammad Riyad Mintarja; wiraswasta Djohan Chaerudin; ajudan Bupati Bandung Barat, Wisnu Jaya Prasetia; dan Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat atau pegawai honorer, Dicky Yuswandira.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Pegawai PT Gunung Madu Plantations

"Pemeriksaan saksi akan dilakukan di Kantor Polres CImahi Jalan Jend. H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," beber Ali.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh. Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Baca juga : Kasus Cukai, KPK Periksa Komisaris Bintan Erlangga Eka Raharja

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Baca juga : Kasus Pajak, KPK Periksa Chief Of Finance Officer Bank Panin

Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp 2 milliar serta Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.