BREAKING NEWS
 

Pasal 27 UU Corona Dibatalkan MK

Sri Mulyani Tidak Kebal Hukum Lagi

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 29 Oktober 2021 08:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

 Sebelumnya 
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengajak semua pihak menghormati dan menaati putusan MK tersebut. Karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat, dan sudah berlaku begitu diputuskan. Artinya tidak ada lagi upaya banding.

“Putusan ini menjawab berbagai macam rasa ketidakadilan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Saleh, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, tadi malam.

Apa dampaknya? Kata dia, dengan putusan MK tersebut, maka pejabat yang menggunakan dana negara dalam penanganan Corona tidak bisa dituntut selama dalam koridor itikad baik dan sesuai aturan perundangan. Dengan perubahan itu, artinya tidak ada perbedaan lagi dengan pejabat publik lainnya.

Baca juga : Merdeka Dari Corona Dibayangi Gelombang 3

“Kalau ada yang bertentangan dengan aturan perundangan dan tidak ada itikad baik, artinya tetap bisa dituntut,” ulasnya.

Terakhir, ia mengapresiasi upaya masyarakat dalam melakukan uji materi seperti ini. Ini pelajaran yang baik apalagi yang di-judicial review adalah Perppu yang menjadi UU. “Seluruh pejabat yang menjadi subjek pelaksana Undang-undang ini kita harapkan segera menaati putusan ini,” ujarnya.

Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno menghormati putusan ini. “Kami hormati sistem ketatanegaraan yang sudah kita sepakati. Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita junjung tinggi hasil deliberasi dan putusan final MK tersebut,” ucapnya, tadi malam.

Baca juga : Menpora Minta Maaf Merah Putih Tidak Berkibar Di Piala Thomas

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis tak kaget dengan putusan ini. Kata dia, pasal 27 tersebut memang pasal korup. Bisa menyebabkan orang dengan mudah korupsi.

Margarito mengingatkan, dalam situasi apapun, setiap kebijakan pemerintah harus akuntable, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa pemerintah melepaskan tanggung jawab walau dalam situasi krisis sekalipun.

“Mana ada tindakan pemerintah tidak bisa dinilai dan dipertanggungjawabkan,” tuntasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense