Dark/Light Mode

Dakwaan Dibatalkan, Jaksa Dinilai Tidak Profesional

Pakar Hukum: Alarm Bagi Jaksa Agung...

Minggu, 22 Agustus 2021 15:42 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara 13 tersangka manajer investasi kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).

Langkah itu dilakukan korps adhyaksa menyikapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan surat dakwaan JPU, yang menggabungkan perkara ke 13 terdakwa dalam satu surat dakwaan.

Baca juga : Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI, Pakar: Jaksa Tidak Jeli Susun Dakwaan

Pelimpahan ini terbilang cukup cepat. Padahal, JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai, pembatalan dakwaan berkas perkara 13 MI oleh majelis hakim menunjukkan, dakwaan jaksa tidak jelas. "Obscuur libel, dakwaannya kabur. Sehingga dibatalkan oleh majelis hakim, saya kira tepat," ujar Chairul kepada wartawan, Minggu (22/8).

Baca juga : Penembakan Wartawan Sumut, Cak Imin: Alarm Bagi Kebebasan Pers

Hal itu, lanjutnya, juga menunjukkan jaksa tidak profesional. Peristiwa yang berdiri sendiri, disatukan mereka dalam satu dakwaan. Tidak ada kaitan antara satu dengan yang lain.

Chairul pun menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bertanggung jawab atas kecerobohan anak buahnya tersebut. Para jaksa itu harus dieksaminasi.

Baca juga : Ini Jadwal Pangan Murah Di 35 Pasar Tradisional Jakarta Selama Januari

"Profesionalitasnya gitu loh! Kasus itu penting dan sedang menjadi pusat perhatian masyarakat. Perkara penting kok bisa dengan ceroboh dijadikan satu seperti itu," tegasnya.

Dia juga mengkritik langkah kejaksaan yang masih menganggap ke-13 manajer investasi itu sebagai terdakwa. Sebab, dengan dibatalkannya dakwaan, maka perkara itu dicoret dari register perkara di pengadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.