Dark/Light Mode

Tunjangannya Dinaikkan

PNS Kini Bisa Senyum Lebar

Jumat, 3 September 2021 07:45 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: IG @infocpns2021)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: IG @infocpns2021)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan abdi negara untuk sejumlah jabatan. PNS pun kini bisa senyum lebar lagi.

Perihal mengenai kenaikan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan PNS yang bekerja di Pemerintah Pusat akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pasal 2 Perpres tersebut di jelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

Baca juga : Anak-anak Di China Kini Cuma Boleh Main Game 1 Jam

Begitupun sebaliknya, tunjangan akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Seperti pengangkatan sebagai jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

Regulasi baru ini secara otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya. Yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. “Tunjangan di Perpres 63 Tahun 2007 hanya berkisar Rp 220 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan. Yang baru mengatur besaran Rp 289 ribu hingga Rp 1.755.000 per bulan,” lanjut Perpres tersebut.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi. Sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya. Misal tunjangan penggerak swadaya masyarakat ahli utama Rp 1.755.000, penggerak swadaya masyarakat ahli madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000.

Baca juga : Para PNS Sabar Ya, Negara Lagi Tekor

Kemudian, penggerak swadaya masyarakat ahli muda juga ikut naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000. Terakhir, penggerak swadaya masyarakat ahli pertama yang semula Rp 279 ribu, naik menjadi Rp 532 ribu.

Selanjutnya penggerak swadaya masyarakat penyedia naik dari Rp 325 ribu menjadi Rp 762 ribu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga mengalami kenaikan, dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu. Jabatan penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu. Lalu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu.

Cerita bahagia PNS bukan cuma karena tunjangannya dinaikkan. Pemerintah juga telah mengamankan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan. Itu ditandai dengan alokasi Rp 266,41 triliun untuk belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.