BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Besok Pagi, Sofyan Basir Digarap KPK

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 27 Mei 2019 00:39 WIB
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok pagi, Senin (27/5), Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Ini merupakan pemanggilan ulang, karena Sofyan sempat absen pada panggilan sebelumnya.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan besok, Senin (27/5) pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (26/5).

Baca juga : Tak Hadiri Panggilan KPK, Sofyan Basir Pilih Ke Kejagung

"Besok juga ada beberapa saksi lain yang diagendakan untuk diperiksa dalam penyidikan ini," imbuhnya.

Adsense

Sofyan sebelumnya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Jumat (24/5). Namun, mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia itu tak hadir, karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara, dan meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaannya di KPK.

Baca juga : Jumat Besok, KPK Periksa Sofyan Basir

Sebelumnya, pada 6 Mei 2019, Sofyan juga pernah diperiksa sebagai tersangka. Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1. "Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena ia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga, Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Sofyan juga disinyalir berperan aktif memerintahkan jajarannya, untuk mencapai kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun disebut-sebut hadir dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Baca juga : KPK Minta Sidang Pra Peradilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan

Untuk diketahui, Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, tercatat nama Eni Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense