Dark/Light Mode

Jumat Besok, KPK Periksa Sofyan Basir

Kamis, 23 Mei 2019 19:44 WIB
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Istimewa)
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PLN nonaktif Sofyan Basir besok, Jumat (24/5).

Sofyan bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. "Jumat (24/5) sekitar jam 10, diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/5).

Febri menegaskan, surat panggilan terhadap Sofyan sudah dilayangkan sesuai ketentuan. "Kami harap, yang bersangkutan bisa datang," harap Febri. Disinggung soal perintah penahanan pasca pemeriksaan besok, Febri tak mau menjawab tegas. Dia kembali mengulang, Sofyan diagendakan diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Minta Sidang Pra Peradilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan

Sofyan sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada 6 Mei lalu. Digarap 7 jam, dia masih melenggang bebas. Sofyan mengaku tak banyak yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan. Menurut dia, semua hal yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan masih seputar identitas dan tupoksinya sebagai Dirut PLN.

Sofyan menolak berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan tersebut. Yang pasti, Sofyan pasrah dengan statusnya sebagai tersangka. Dia menyatakan akan mengikuti proses hukum membelitnya. Meski dia sempat membantah sangkaan KPK. Katanya, dia tak pernah terima janji atau uang.

“Proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik, KPK profesional. Ikuti saja,” tandasnya sambil berjalan menuju mobil yang menjemputnya di lobi gedung komisi antirasuah.

Baca juga : KPK Pastikan Periksa Nusron Wahid

Sofyan juga melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus, menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.