Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
KPK Segera Periksa Sofyan Basir
Sabtu, 27 April 2019 13:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memastikan bakal segera memanggil dan memeriksa Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Meski demikian, Syarif belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan mantan Dirut BRI tersebut. “Jadwal pemanggilannya, saya belum tahu persis. Yang jelas, dalam waktu dekat,” kata Syarif di Gedung ACLC KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Diketahui, KPK telah melayangkan surat permintaan kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencegah Sofyan bepergian ke luar negeri. Syarif mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka merupakan hal lumrah yang dilakukan KPK, dalam proses penanganan perkara.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan Sofyan tetap berada di Indonesia, saat tim penyidik memanggil untuk memeriksanya sebagai tersangka. “Seperti biasa kan, untuk jaga-jaga, saya yakin beliau kooperatif tapi setiap ditetapkan tersangka. Itu prosedur standar KPK,” jelas Syarif.
Baca juga : Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Sofyan Basir
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Basaria Panjaitan memastikan akan memeriksa Sofyan sebagai tersangka. Basaria mengatakan, pemeriksaan terhadap Basaria akan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
“Nanti. Diungkap dulu saksi-saksi lain, tapi nanti kita akan (panggil),” tegasnya.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga, Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero), yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Baca juga : Sofyan Basir Jadi Tersangka
Namun, tak ada tanggapan. Hingga akhirnya, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN, untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Diduga, telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai 900 juta dolar AS tersebut. Setelah sejumlah pertemuan, pada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena PLTU di Jawa sudah penuh, dan sudah ada kandidat.
Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka.
Baca juga : Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir 7 Hari
Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya