Dark/Light Mode

Novanto Klaim Tak Pernah Bicarakan PLTU Riau-1 Dengan Sofyan Basir

Selasa, 14 Mei 2019 20:43 WIB
Setya Novanto. (Foto: Net)
Setya Novanto. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto hari ini menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir

Novanto mengklaim, dirinya tak pernah membicarakan atau meminta proyek PLTU Riau-1 kepada Sofyan Basir. Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu hanya menanyakan kepada Sofyan sial pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dianggapnya tak jalan.

Baca juga : Eni Saragih Perkuat Dugaan Kongkalikong Sofyan Basir

“Saya meluruskan bahwa tidak pernah saya untuk PLTU Riau, yang saya menanyakan adalah mengenai PTG. Saya menanyakan karena sudah lama nggak berjalan. Jadi saya tanya itu,” ujar Novanto di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Selain itu, Novanto juga mengklaim dirinya hanya meminta penjelasan Sofyan terkait program pemerintah 35 ribu Megawatt yang tengah dikerjakan oleh PLN. “Dia (Sofyan) cuman cerita menejelaskan program-program 35 ribu MW yang sudah berhasil 27 ribu MW terus perkembangan mengenai PLTG yaitu gas yang sudah lama nggak jalan,” ulangnya. 

Baca juga : Pertamina Pastikan LPG 3 Kg di Kalimantan Aman

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Komisi antirasuah meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo, bos PT Blackgold Natural Resources. 

“Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” beber Saut. 

Baca juga : Novanto Makan Di Restoran Padang, Ini Kata Dirjen PAS

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.