Dark/Light Mode

Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan

Suaminya Ditangkap KPK, Jaksa Deasy Buang HP

Jumat, 10 Mei 2019 07:55 WIB
Deasy Diah Suryono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019). (Foto : KOMPAS.com)
Deasy Diah Suryono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019). (Foto : KOMPAS.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Deasy Diah Suryono panik, suaminya, M Ramadhan dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun membuang handphone-nya ke sungai untuk menghilangkan jejak percakapan rasuah.

“Saya buang pas saya pulang ke rumah orang tua saya,” aku jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Deasy menjadi saksi perkara suap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan. Suaminya yang pernah menjadi panitera PN Jaksel menjadi perantara suap.

Deasy pernah berkomunikasi dengan hakim Irwan karena disuruh Ramadhan. Deasy lalu mengirim pesan ke Irwan via WhatsApp, “Gimana yang ngopi?” Irwan membalas dengan menulis, “Kemang lima ya.” Disertai emoticon jempol.

Istilah “Kemang lima” diduga uang suap Rp 500 juta yang bakal diterima hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.

Ketika skandal ini terendus KPK, Ramadhan menyuruh Deasy memusnahkan bukti suap. Dengan membuang uang dolar Singapura ke WC.

Saat itu, petugas KPK menyatroni kediaman mereka di Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Ramadhan baru saja menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk dolar Singapura dari advokat Arif Fitriawan.

Baca juga : KPK Minta MA Perbaiki Diri

“Suami saya naik ke kamar, lalu turun. Enggak sampai satu menit, masuk (kamar) lagi. Langsung pegang amplop, lalu keluarkan uang. Dolar Singapura seingat saya, menyuruh saya buang. 'Tolong buang ke WC',” tutur Deasy.

Deasy melihat Ramadhan panik. “Saya tanya kenapa? Arif ditangkap katanya. ‘Ada KPK di bawah, tolong buang (uang) ini’,” tuturnya.

Deasy tak menuruti perintah suaminya. “Saya bilang, ‘ya sudah kasih saja, mau bagaimana lagi’,” ujarnya.

Uang itu akhirnya diserahkan ke petugas KPK. Setelah dihitung jumlahnya 47 ribu dolar Singapura. Terdiri dari 47 lembar pecahan 1.000 dolar. “Saya sampaikan agar suami saya terus terang saja,” kata Deasy.

Setelah suami dibawa petugas KPK, Deasy mengungsi ke rumah orang tuanya di Bekasi. Ia baru ingat pernah berkomunikasi dengan hakim Irwan. Ia pun membuang handphone iPhone 6 Plus miliknya ke sungai. “Saya panik.”

Tak hanya itu, Deasy juga berterus terang pernah disuruh Ramadhan menyerahkan uang ke I Gede Ngurah Arya Winaya, panitera PN Jakarta Selatan.

“Suami saya bilang, 'sayang, tolong kasih ke Pak Ngurah. Kamu kasih aja ke Pak Ngurah,” tutur Deasy.

Baca juga : Batal Diperiksa KPK, Menag Minta Dijadwal Ulang

Ramadhan lalu menyerahkan amplop untuk Ngurah. “Suami saya bilang surat, langsung dimasukkan ke tas saya,” jawabnya.

Ngurah yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menerima uang Rp 10 juta. Dari Ramadhan lewat Deasy. Duit itu telah diserahkan ke KPK.

Ramadhan meminta tolong Ngurah untuk dihubungkan dengan hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. “Minta tolong masalah perkara itu. Minta tolong dibantu,” jawab Ngurah.

Perkara yang dimaksud bernomor register 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL. Mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT APMR.

Iswahyu menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Sedangkan Irwan anggota majelis hakim. Arif Fitrawan yang menjadi kuasa hukum PT APMR meminta tolong Ramadhan agar perkara bisa dimenangkan.

Ramadhan meminta bantuan Ngurah. Ngurah kemudian menemui hakim Iswahyu. “Katanya ya nantilah,” Ngurah mengungkapkan respons Iswahyu.

Baca juga : KPK Panggil Staf Ahli Menag Yang Juga Eks Sekjen MK

Tak lama, Deasy bertandang ke ruang Ngurah. Menyerahkan titipan amplop dari Ramadhan. Ngurah tak menanyakan isinya. Setelah dibuka, isinya uang. Ia menyuruh stafnya menyerahkan ke personalia.

“Berapa jumlah uangnya?” tanya jaksa. “Rp 10 juta,” jawab Ngurah. Dalam perkara ini, Arif dan Martin Silitonga, Direktur PT APMR didakwa menyuap hakim Iswahyu Widodo dan Irwan untuk memenangkan perkara.

Suap disampaikan melalui Ramadhan. Yakni Rp 180 juta untuk putusan sela. Sedangkan untuk Rp 500 juta untuk putusan.

Arif dan Martin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Ramadhan dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.