Dark/Light Mode

Tak Hadiri Panggilan KPK, Sofyan Basir Pilih Ke Kejagung

Jumat, 24 Mei 2019 13:26 WIB
Sofyan Basir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sofyan Basir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu memilih memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagau saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant di Kejaksaan Agung," ungkap Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/5).

Menurut Dwi, di Kejaksaan Agung, Sofyan sudah dua kali dipanggil. Panggilan pertama pada 17 Mei lalu, dia tidak bisa hadir. Kejaksaan pun menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Baca juga : BNI Hadirkan Hunian Bagi Kaum Milenial

“Pada hari ini yang bertepatan juga dengan panggilan KPK. Tadi pagi jam 9 beliau sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tersebut. Dan pada kesempatan yang sama kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo sudah mengungkapkan hal itu. "Surat panggilannya (Kejagung) lebih dahulu daripada KPK. Status pak SB saksi kasus pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau kapal pembangkit listrik PT PLN," ungkapnya kepada RM, Kamis (23/5) malam.

Karena pertimbangan itu, Sofyan memilih ke Kejaksaan. "Tidak ada maksud melecehkan institusi hukum manapun," tegas Soesilo.

Baca juga : Jokowi Menang Pilpres, Hipakad Ucapkan Selamat Bekerja

Diketahui, Sofyan sudah diperiksa perdana sebagai tersangka di KPK pada 6 Mei lalu. Digarap 7 jam, dia masih melenggang bebas. Sofyan mengaku tak banyak yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan. Menurut dia, semua hal yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan masih seputar identitas dan tupoksinya sebagai Dirut PLN.

Sofyan menolak berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan tersebut. Yang pasti, Sofyan pasrah dengan statusnya sebagai tersangka. Dia menyatakan akan mengikuti proses hukum membelitnya. Meski dia sempat membantah sangkaan KPK. Katanya, dia tak pernah terima janji atau uang.

“Proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik, KPK profesional. Ikuti saja,” tandasnya sambil berjalan menuju mobil yang menjemputnya di lobi gedung komisi antirasuah. Sofyan juga melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Minta Sidang Pra Peradilan Sofyan Basir Ditunda Sebulan

KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.