RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, kepada seorang saksi yang diperiksa pada Jumat (12/11). Saksi itu adalah Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Sabtu (13/11).
Baca juga : Garap 6 Saksi, KPK Dalami Proses Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan itu, kata Ipi, salah satunya berupa dokumen. "Selain dokumen, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita di antaranya barang bukti elektronik," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Rabu (27/10), KPK menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali, terkait kasus ini. Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Narkotika, KPK Gandeng BNN Lakukan Tes Urine Pegawai
Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.