Dark/Light Mode

Garap 6 Saksi, KPK Dalami Proses Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Jumat, 12 November 2021 22:59 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Hal ini digali penyidik komisi antirasuah dari 6 saksi yang digarap hari ini. Keenamnya adalah Ketua RT 02 RW 03 Rengas Iis Suryati, Ketua RW 08 Rengas Deddy H Widodo, dan Sekretaris Kelurahan Rengas Teguh Oktariyadi. 

Baca juga : Diendus KPK, Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Pakai Dokumen Studi Kelayakan Fiktif

Kemudian, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur Sarifudin, Ketua RW 03 Rengas Ahmad Senan dan pihak swasta bernama Jendro Iskandar. Mereka semua diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Jumat (12/11).

Baca juga : Periksa Saksi-Saksi Ini, KPK Dalami Aliran Duit Suap Panin Ke Pejabat Pajak

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama H Surya. Namun, Surya tak hadir. Dia mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8). Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.