BREAKING NEWS
 

Permendikbudristek PPKS Tuai Polemik, Begini Sikap Netizen

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 15 November 2021 08:06 WIB
Kampanye stop kekerasan seksual/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik di media sosial. Sikap netizen alias warganet terbelah dalam kelompok pro dan kontra menanggapi munculnya beleid tersebut.

Indonesia Indicator (I2), sebuah sebuah perusahaan Intelijen Media dengan menggunakan piranti lunak kecerdasan buatan (AI), mencatat, sepanjang 28 Oktober-11 November 2021, ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS. “Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober-11 November 2021, tercatat sebanyak 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS,” ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang, kepada media, Minggu (14/11).

Menurut Rustika, sebanyak 55 persen netizen mendukung diundangkannya Permendikbudristek PPKS. Berdasarkan riset, netizen kelompok pendukung menilai aturan tersebut dapat menekan angka kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, kelompok netizen pro juga berpendapat, beleid tersebut juga dapat menjadi payung hukum bagi korban kekerasan agar lebih berani bersuara. Kelompok pendukung Permendikbudristek PPKS, kata Rustika, mengangkat tagar #DukungPermenPPKS #BerantasPredatorDikampus dan #DukungPermendikbud30 di media sosial.

Baca juga : Pakar: Permendikbudristek PPKS Beri Perlindungan Hukum, Perlu Didukung

Sementara, kelompok netizen yang menolak atau kontra mencapai 45 persen. “Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan sek bebas dan tak sesuai norma hukum, agama dan budaya Indonesia,” ungkap Rustika. Kelompok penolak menyuarakan tagar #CabutPermendikbudristek No30 #IndonesiaTanpaJil dan #NadiemOleng.

Adsense

Berdasarkan riset I2, ada beberapa poin dalam Permendikbudristek PPKS yang menuai pro dan kontra. Netizen yang mendukung menilai aturan tersebut hadir demi melindungi korban-korban kekerasan seksual di dunia pendidikan. Warganet juga meyakini beleid itu dapat membuat para korban kekerasan seksual berani bersuara.

Kubu pendukung juga meyakini hadirnya aturan tersebut dapat memastikan terjaganya hak warga negara atas Pendidikan. Selain itu, menurut Rustika, aturan dibuat untuk menekan kasus kekerasan seksual di kampus. Netizen yang pro juga menganggap Permendikbudritek PPKS itu sebagai langkah alternatif cepat di tengah lamanya proses legislasi RUU PKS.

Baca juga : HNW Tolak Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual

Sementara, kubu netizen yang kontra terhadap Permendikbudristek itu berpendapat, aturan tersebut bernuansa liberal serta melegalkan seks bebas. Selain itu, aturan asas konsensus dalam aturan tidak sesuai norma hukum di Indonesia. Menurut Rustika, kelompok yang kontra menilai aturan itu cacat formil karena proses penyusunannya tak terbuka. Kubu kontra mendesak perlunya revisi diksi “persetujuan korban” dalam Pasal 5 ayat 2 karena dinilai multitafsir.

“Jadi, kunci dalam perdebatan ini sebenarnya terletak pada frasa “persetujuan korban” yang kemudian diinterpretasikan secara multitafsir oleh berbagai pihak. Selain itu, data analisis juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan emosi yang dimunculkan dari akun yang dideteksi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan,”ujar Rustika.

Secara demografi, akun medsos yang membicarakan Permendikbudristek PPKS itu terdiri dari 76 persen laki-laki dan 24 persen perempuan. Urutan emosi terbesar yang dimunculkan dari percakapan akun perempuan berturut-turut adalah anticipation, trust, dan disgust. Hal ini menunjukkan bahwa akun perempuan sangat berharap besar pada Permendikbudristek PPKS, meski sebagian kecil perempuan juga mengingatkan soal frasa yang dianggap melegalkan zina tersebut.

Baca juga : Sukses Di Baduy, Kemendikbud Ristek Gelar Vaksinasi Di Sukabumi

Sementara, akun laki-laki urutan emosi terbesarnya adalah trust, disgust, dan anticipation. Selain ada dukungan kuat, ada juga penolakan yang dimunculkan dari kaum laki-laki. Menurut Rustika, emosi Trust ramai diekspresikan netizen sebagai bentuk dukungan atas Permendikbudristek PPKS. Sedangkan, emosi anticipation muncul dari berbagai komentar netizen yang berharap agar pemerintah merevisi aturan tersebut. Namun, kata dia, kelompok netizen lain juga berharap agar Permendikbudristek PPKS dapat terus dilanjutkan dan mendapat dukungan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense