Dark/Light Mode

Pakar: Permendikbudristek PPKS Beri Perlindungan Hukum, Perlu Didukung

Jumat, 12 November 2021 20:20 WIB
Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. (Foto: Youtube Kemendikbud RI)
Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. (Foto: Youtube Kemendikbud RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrikstek) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Dalam peluncuran Merdeka Belajar episode teranyar ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi moderator sesi diskusi panel dengan tokoh-tokoh yang ahli di bidangnya.

Mereka adalah Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani; Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU) Alissa Wahid; Pakar Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti; dan Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir.

Andy Yentriyani yang duluan berbicara menyampaikan, pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat.

Baca juga : Menag: Perguruan Tinggi Justru Bisa Jadi Panutan Dan Duta Anti Kekerasan

“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. Sebanyak 53 persen dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan. Banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali," ungkap Andy.

Kasus kekerasan seksual, bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa, atau oleh dosen. Bisa juga, dosen terhadap dosen yang lain, atau terhadap karyawan maupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.

"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual," tegasnya.

Karena itu, Andy menilai, Permendikbudristek PPKS ini sangat penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca juga : Diah Pitaloka: Permendikbudristek PPKS Langkah Progresif Atasi Kekerasan Seksual Di Kampus

Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Nadiem.

"Terutama Pasal 19 yang menekankan, bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan, maka juga ada sanksi. Bukan hanya saja kepada pelaku, tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” tutur Andy

Senada, Bivitri Susanti, mendukung hadirnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini. Menurutnya, peraturan itu melengkapi kerangka hukum yang saat ini sudah ada.

"Permendikbudristek PPKS ini keluar karena intinya adalah, semua orang yang bisa melakukan sesuatu dan punya kewenangan sesuai kapasitasnya harus terus bergerak. Karena angka kasus kekerasan seksual ini bukan sekadar angka. Satu saja yang menjadi korban, itu adalah manusia yang jadi korban," tutur Bivitri.

Baca juga : Permendikbudristek PPKS Lindungi Dan Kedepankan Hak Korban Kekerasan Seksual

Ditegaskannya, seorang menteri, boleh membuat peraturan seperti ini. Dalam teori hukum, ada wewenang membuat peraturan berdasarkan atribusi "Di mana dalam hal ini, wewenang untuk mengatur kampus-kampus adalah milik Kemendikbudristek," jelasnya.

Bivitri juga meluruskan soal kata ‘tanpa persetujuan’ yang dikesankan masyarakat bahwa seakan-akan hubungan seksual menjadi dibolehkan jika ada persetujuan.

'Saya sebagai pembelajar hukum sangat terganggu. Karena dalam hukum, terutama dalam sistem hukum Indonesia, bukan begitu cara berpikirnya. Tidak semua yang tidak diatur dalam sebuah peraturan maka menjadi boleh. Tidak seperti itu," tegasnya.

Diingatkannya, Permendikbudristek ini khusus mencegah dan menangani kekerasan seksual. Bukan mengatur soal-soal lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.